Sosialisasi Anti-Bullying dan Kesadaran Hukum
Dalam upaya membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, SMAN 3 Kediri menyelenggarakan sosialisasi “Dampak Hukum Dalam Menangani Kenakalan Remaja di Era Demokrasi” pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Kediri ini diikuti secara terbatas oleh perwakilan siswa dari kelas X dan XI. Sosialisasi ini berfokus pada dua isu utama: gerakan anti-bullying dan penanaman kesadaran hukum di kalangan remaja.
Pada sesi pertama, pemateri memaparkan secara mendalam tentang bahaya perundungan (bullying) dalam berbagai bentuknya, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga siber. Sosialisasi ini menekankan bahwa dampak bullying tidak hanya dirasakan korban yang bisa menjadi trauma dan tidak percaya diri, tetapi juga oleh pelaku yang berisiko terjerumus pada tindak kriminal, serta saksi yang mungkin merasa bersalah. Sebagai solusi, siswa diajak untuk berani melaporkan setiap tindakan bullying kepada orang tua, guru, atau pihak berwajib.
Sesi berikutnya mengajak siswa memahami pentingnya kesadaran hukum. Materi ini memperkenalkan konsep “Anak Berhadapan dengan Hukum” (ABH), yang mencakup anak sebagai korban, pelaku, atau saksi tindak pidana. Menariknya, proses hukum bagi ABH tidak mengedepankan hukuman, tetapi menerapkan asas keadilan restoratif. Pendekatan humanis ini mempertemukan pelaku, korban, dan keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian dan mengembalikan keadaan seperti semula.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para perwakilan siswa yang hadir dapat menjadi agen perubahan yang lebih peka, bertanggung jawab, dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan serta taat terhadap hukum yang berlaku.












